Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta Melky Leonardo Tarigan pada Selasa, 15 Maret 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan proyek di Pemkab Langkat, diduga ada aliran pemberian fee untuk tersangka TRP (Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin) dari para kontraktor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Maret 2022.
Ali enggan memerinci total uang yang diterima Terbit. Namun, penerimaan itu bakal dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Baca: KPK Pelajari Kembali Skandal 'Kardus Durian' Cak Imin
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa wiraswasta Melky Leonardo Tarigan pada Selasa, 15 Maret 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait dugaan
suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan proyek di Pemkab Langkat, diduga ada aliran pemberian
fee untuk tersangka TRP (Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin) dari para kontraktor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Maret 2022.
Ali enggan memerinci total uang yang diterima Terbit. Namun, penerimaan itu bakal dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Baca:
KPK Pelajari Kembali Skandal 'Kardus Durian' Cak Imin
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)