Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mempelajari skandal kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Perkara ini pernah diusut era pimpinan Komisi Antirasuh sebelumnya.
"Kami akan pelajari, kami analisis lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Ali mengakui kabar itu sudah lama masuk ke telinga KPK. Namun, Lembaga Antikorupsi belum menemukan bukti cukup untuk menaikkan informasi itu ke tingkat yang lebih serius.
"Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikkan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut," ujar Ali.
KPK meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait skandal kardus durian ini untuk melapor. Lembaga Antikorupsi juga bakal membongkar berkas lama untuk mempelajari lagi skandal tersebut.
"Kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut," kata Ali.
Skandal kardus durian ini ramai menjadi perbincangan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan pada Agustus 2011.
KPK menemukan uang Rp1,5 miliar yang dibungkus menggunakan kardus durian dalam penangkapan itu. Uang itu disebut untuk Muhaimin Iskandar. Namun, Muhaimin Iskandar selalu membantah uang itu disiapkan untuknya.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mempelajari skandal kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum PKB
Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Perkara ini pernah diusut era pimpinan Komisi Antirasuh sebelumnya.
"Kami akan pelajari, kami analisis lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Ali mengakui kabar itu sudah lama masuk ke telinga KPK. Namun,
Lembaga Antikorupsi belum menemukan bukti cukup untuk menaikkan informasi itu ke tingkat yang lebih serius.
"Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikkan, apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut," ujar Ali.
KPK meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait skandal kardus durian ini untuk melapor. Lembaga Antikorupsi juga bakal membongkar berkas lama untuk mempelajari lagi skandal tersebut.
"Kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut," kata Ali.
Skandal kardus durian ini ramai menjadi perbincangan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan pada Agustus 2011.
KPK menemukan uang Rp1,5 miliar yang dibungkus menggunakan kardus durian dalam penangkapan itu. Uang itu disebut untuk Muhaimin Iskandar. Namun, Muhaimin Iskandar selalu membantah uang itu disiapkan untuknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)