Jakarta: Bareskrim Polri mengantongi jumlah sementara kerugian para korban investasi bodong robot trading Fahrenheit. Total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah dari 18 korban yang melapor.
"Dari orang per orang kita dapati kemarin baru ratusan miliar saja ya," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada Medcom.id, Rabu, 23 Maret 2022.
Ma'mun mengatakan dari 18 orang yang melapor tersebut mewakili kelompoknya. Dia menyebut satu kelompok berjumlah 15, 20, bahkan 100 orang.
"Dari 18 orang ini baru ratusan miliar (kerugian)," kata Ma'mun.
Dia enggan berspekulasi terkait jumlah kerugian para korban. Kerugian tersebut akan dihitung ahli.
"Karena itu kan kadang-kadang korban itu melaporkan kerugian digede-gedein (dibesar-besarkan) dihitung dengan untungnya padahal enggak begitu," ujar Ma'mun.
Polisi menangkap lima tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya merupakan bos Fahrenheit, Hendry Susanto.
Baca: Bos Investasi Bodong Fahrenheit Ditangkap
Dia ditangkap usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Maret 2022. Direktur PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola investasi bodong robot trading Fahrenheit itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.
Hendry terancam hukuman berat dengan maksimal 24 tahun penjara. Dia merupakan otak investasi bodong yang merugikan para korban. Polisi belum membeberkan pasal yang disangkakan.
Sementara itu, empat anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya. Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Bareskrim Polri mengantongi jumlah sementara kerugian para korban
investasi bodong robot
trading Fahrenheit. Total
kerugian mencapai ratusan miliar rupiah dari 18 korban yang melapor.
"Dari orang per orang kita dapati kemarin baru ratusan miliar saja ya," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada
Medcom.id, Rabu, 23 Maret 2022.
Ma'mun mengatakan dari 18 orang yang melapor tersebut mewakili kelompoknya. Dia menyebut satu kelompok berjumlah 15, 20, bahkan 100 orang.
"Dari 18 orang ini baru ratusan miliar (kerugian)," kata Ma'mun.
Dia enggan berspekulasi terkait jumlah kerugian para korban. Kerugian tersebut akan dihitung ahli.
"Karena itu kan kadang-kadang korban itu melaporkan kerugian digede-gedein (dibesar-besarkan) dihitung dengan untungnya padahal enggak begitu," ujar Ma'mun.
Polisi menangkap lima tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya merupakan bos Fahrenheit, Hendry Susanto.
Baca:
Bos Investasi Bodong Fahrenheit Ditangkap
Dia ditangkap usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Maret 2022. Direktur PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola investasi bodong robot trading Fahrenheit itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.
Hendry terancam hukuman berat dengan maksimal 24 tahun penjara. Dia merupakan otak investasi bodong yang merugikan para korban. Polisi belum membeberkan pasal yang disangkakan.
Sementara itu, empat anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya. Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)