Ilustrasi penangkapan/Istimewa
Ilustrasi penangkapan/Istimewa

Bos Investasi Bodong Fahrenheit Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 23 Maret 2022 08:16
Jakarta: Bos investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto, ditangkap. Penangkapan usai keempat anak buahnya ditangkap polisi beberapa waktu lalu. 
 
"Hendry Susanto sudah ditangkap," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret 2022. 
 
Whisnu mengatakan Hendry Susanto ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Hendry merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola investasi bodong robot trading Fahrenheit.

"Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
 
Baca: Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Trading Fahrenheit
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliyansah Lubis mengatakan robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Akademi Pro. Perusahaan tersebut dipimpin Hendry Susanto.
 
Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
 
Kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Dittipideksus Bareskrim Polri. Sebab, baik Polda maupun Bareskrim Polri menerima laporan terkait kasus tersebut. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan