Ilustrasi kepolisian. (Medcom.id)
Ilustrasi kepolisian. (Medcom.id)

Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Trading Fahrenheit

Media Indonesia.com • 23 Maret 2022 01:40
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit. Polisi telah menangkap empat pelaku.
 
"Kami juga sudah membuka posko di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan robot trading Farhenheit ini silakan melapor ke posko yang sudah kami siapkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022. 
 
Pihak kepolisian telah menerima 50 laporan polisi dan lebih dari 100 pengaduan terkait investasi bodong Fahrenheit. Dia menjelaskan robot trading Fahrenheit dikelola oleh perusahaan bernama PT FSP Akademi Pro yang dipimpin seorang bernama Hendry Susanto, dan perannya masih dipelajari oleh penyidik kepolisian. 

Baca: Rudy Salim Blak-blakan: Indra Kenz Hanya Beli Tesla, Minta Diskon
 
Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat orang dengan peran sebagai berikut:
 
1. Tersangka D, berperan sebagai admin website https://userzone.lotusinternationalllc.com, yang menerima laporan transaksi dari deposit member Farhenheit dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit.
 
2. Tersangka ILJ, berperan sebagai admin sosial media dalam memasarkan produk milik Farhenheit dan menarik orang untuk mengikuti trading Fahrenheit, serta membantu tersangka D.
 
3. Tersangka DBC, berperan sebagai admin dan pengelola dari situs website Fahrenheit dengan website fahrencontrol.ftradings.com, yang di dalamnya menerima dan merekap setiap adanya transaksi member Fahrenheit.
 
4. Tersangka MF, berperan sebagai admin dan atau yang menguasai website https://userzone.lotusinternationalllc.com, menerima laporan transaksi dari deposit member Farhenheit dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit.
 
Baca: Rizky Billar Kenal Doni Salmanan dari Teman
 
Tersangka D, ILJ, dan DBC, ditangkap di Taman Anggrek, Jakarta Barat, sedangkan tersangka MF ditangkap di Alam Sutra, Tangerang. Para tersangka tersebut menggaet investornya melalui media sosial dengan iming-iming program robot trading anti rugi
 
"Mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka taruh atau ikutsertakan di Fahrenheit ini," ujar dia.
 
Atas perbuatannya keempat tersangka pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan persangkaan pasal berlapis sebagai berikut: 
 
1. Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
2. Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
 
3. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 4. Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan