"(Indra Kenz) minta ke salah satu sales ‘Boleh enggak dibikin konten?’. Kita lihat dong ‘Wih, ini toh Indra Kenz. (Subscribers) YouTube-nya banyak’. Ya untuk exposure perusahaan, jadi enggak apa-apa," ucap Rudy Salim dalam YouTube Deddy Corbuzier, Selasa, 22 Maret 2022.
Ia mengaku tak keberatan untuk barter itu. Lagipula, permintaan semacam ini sudah biasa diterima Rudy Salim.
"Gak apa-apa, itu kan showbiz. Ya merekanya minta seperti itu," lanjut Rudy Salim.

Indra Kenz dan Rudy Salim. Youtube INDRAKENZ - Daily Life
Dari empat mobil yang dipamerkan Indra Kenz. Hanya satu yang benar-benar dibeli dari Rudy Salim.
"Tesla doang, bos, itu juga minta diskon bos karena katanya, 'Ntar saya bakal bikinin ini itu'. Setelah dirundingkan sama marketing, yaudah exposure-nya mungkin dapat," terang Rudy Salim.
Dan sesuai prediksi, konten tersebut viral. "Ternyata beneran viral kan, belinya jam 03.00 pagi, cuma ya enggak dikirim jam 03.00 pagi juga. Itu kan harus inden barangnya," beber Rudy Salim.
Bantah Tesla Indra Kenz Rp18 miliar
Sebelumnya, Rudy Salim membantah Indra membeli mobil Tesla dari dia seharga Rp18 miliar. Hal itu diungkapkan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus Indra Kenz tersebut."Ya segitu seharga Tesla. Enggak (Rp18 miliar), kayak dia (Indra) punya duit segitu saja," ujar dia, Jumat, 18 Maret 2022.
Berdasarkan keterangan polisi, mobil mewah itu diketahui dibeli Indra seharga Rp1,3 miliar. Kini, Tesla tersebut sudah disita.
"Pemeriksaan terhadap RS ini terkait dengan pembelian mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,35 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.
Baca: Polisi Berencana Periksa Deddy Corbuzier Terkait Kasus Indra Kenz
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Indra juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News