Jakarta: Figur publik Deddy Corbuzier bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Deddy bakal diselisik soal aliran dana dari Indra Kenz.
"Kalau ada kaitannya pasti kita panggil yang bersangkutan (Deddy Corbuzier)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada Medcom.id, Selasa, 22 Maret 2022.
Namun, Chandra belum bisa memastikan jadwal pemeriksaannya. Kepastian agenda pemeriksaan artis dan YouTuber itu segera disampaikan.
Deddy Corbuzier diketahui menerima uang Rp100 juta dari Indra Kenz pada 2021. Fulus itu untuk tambahan hadiah pertandingan catur antara Dewa Kipas dan GM Irene Sukandar yang tayang di kanal YouTube Deddy.
Deddy kala itu menerima uang Indra karena merasa niat crazy rich asal Medan itu baik. Ketika Indra Kenz menjadi tersangka penipuan berkedok investasi, uang pemberian itu banyak diungkit kembali.
Baca: Polisi 'Pamerkan' Bukti Kasus Indra Kenz Pekan Depan
Deddy mengakui menerima uang dari Indra Kenz, tapi dia membantah mencicipi uang itu. Pasalnya, seluruh uang dari Indra Kenz dia berikan sebagai hadiah untuk pertandingan catur.
"Gue kan waktu itu mau bikin pertandingan catur, terus ada hadiah buat Dewa Kipas sama Irene Sukandar. Terus Indra Kenz bilang mau tambahin hadiahnya Rp100 juta ya sudah kan," kata Deddy beberapa waktu lalu.
Deddy Corbuzier pun siap mengembalikan uang pemberian Indra Kenz dari kocek pribadinya jika diminta. Sehingga, orang tidak mengungkit uang yang sudah diberikan kepada Dewa Kipas dan Irene Sukandar.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Jakarta: Figur publik Deddy Corbuzier bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias
Indra Kenz. Deddy bakal diselisik soal aliran dana dari Indra Kenz.
"Kalau ada kaitannya pasti kita panggil yang bersangkutan (Deddy Corbuzier)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada
Medcom.id, Selasa, 22 Maret 2022.
Namun, Chandra belum bisa memastikan jadwal pemeriksaannya. Kepastian agenda pemeriksaan artis dan
YouTuber itu segera disampaikan.
Deddy Corbuzier diketahui menerima uang Rp100 juta dari Indra Kenz pada 2021. Fulus itu untuk tambahan hadiah pertandingan catur antara Dewa Kipas dan GM Irene Sukandar yang tayang di kanal
YouTube Deddy.
Deddy kala itu menerima uang Indra karena merasa niat
crazy rich asal Medan itu baik. Ketika Indra Kenz menjadi tersangka penipuan berkedok investasi, uang pemberian itu banyak diungkit kembali.
Baca:
Polisi 'Pamerkan' Bukti Kasus Indra Kenz Pekan Depan
Deddy mengakui menerima uang dari Indra Kenz, tapi dia membantah mencicipi uang itu. Pasalnya, seluruh uang dari
Indra Kenz dia berikan sebagai hadiah untuk pertandingan catur.
"
Gue kan waktu itu mau bikin pertandingan catur, terus ada hadiah buat Dewa Kipas sama Irene Sukandar. Terus Indra Kenz bilang mau
tambahin hadiahnya Rp100 juta ya sudah
kan," kata Deddy beberapa waktu lalu.
Deddy Corbuzier pun siap mengembalikan uang pemberian Indra Kenz dari kocek pribadinya jika diminta. Sehingga, orang tidak mengungkit uang yang sudah diberikan kepada Dewa Kipas dan Irene Sukandar.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan
trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi
online.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)