Indra Kenz. (Foto/Instagram @indrakenz)
Indra Kenz. (Foto/Instagram @indrakenz)

Polisi 'Pamerkan' Bukti Kasus Indra Kenz Pekan Depan

Kautsar Widya Prabowo • 19 Maret 2022 13:56
Jakarta: Bareskrim Polri akan menjelaskan detail kasus investasi bodong berkedok trading binary option via aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK). Termasuk, memamerkan sejumlah barang Indra yang disita.
 
"Selasa (22 Maret 2022) atau Rabu (23 Maret 2022) kita rilis sitaan barang bukti IK," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu, 19 Maret 2022.
 
Whisnu menyebut pihaknya juga bakal menampilkan tersangka dalam konferensi pers tersebut. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz mulai dari rumah hingga kendaraan bermotor.

Aset terbaru yang disita penyidik ialah rumah Indra yang beralamat di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong Tangerang. Penyitaan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB pada Jumat, 18 Maret 202.
 
Baca: Total Aset Indra Kenz yang Disita Mencapai Rp50 Miliar
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Indra juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan