Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengendus keterlibatan sejumlah figur publik dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Sejumlah figur publik itu dipanggil untuk diperiksa pekan depan.
"Jadi yang DNA Pro, perlu disampaikan kepada teman-teman bahwa memang ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 April 2022.
Namun, Gatot belum memastikan jadwal pemeriksaan tersebut. Agenda pemeriksaan diatur penyidik. Penyidik tidak mau terburu-buru mengungkap sosok figur publik yang akan diperiksa.
Gatot menyebut saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. Kemudian, melakukan pelacakan aset para tersangka.
Baca: Begini Skema Ponzi Investasi Bodong DNA Pro, Tawaran Bonus Menggiurkan
"Nanti disampaikan kembali ada beberapa publik figur yang akan dimintakan, inisial belum ada hanya ada beberapa publik figur," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Gatot mengatakan penyidik akan melacak aliran dana DNA Pro ke sejumlah figur publik itu. Uang dan barang yang sempat diterima akan disita.
"Apabila yang bersangkutan menerima diduga hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok DNA Pro itu juga diharapkan sama nanti akan dilakukan pendataan dan penyitaan," beber Gatot.
Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Namun, baru lima orang yang ditangkap. Sisanya masih diburu.
Sebanyak lima orang yang ditangkap berinsial FR, RK, RS, RU, dan YS. Sedangkan, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Para tersangka dijerat Pasal 106 Juncto Pasal 24, Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, kuasa hukum korban Muhammad Zainul Arifin mengatakan ada beberapa pemilik dan pemimpin DNA Pro merupakan figur publik. Dia mendesak polisi memeriksa sejumlah figur publik yang sempat mempromosikan robot trading PT DNA Pro Akademi tersebut.
"Untuk mengetahui apakah member atau dimemberkan oleh pihak robot trading," kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Zainul membeberkan sejumlah figur publik yang diduga mempromosikan dan menerima uang dan barang dari DNA Pro Akademi. Antara lain Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, DJ Putri Ana, Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesti Kejora dan conten creator Donny Zebriel.
"Kita menduga ya, kita tidak menuduh mereka kita menduga, harapannya mereka diminta, diklarifikasi bantu kita untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear," ucap Zainul.
Polisi telah mengantongi kerugian dari para korban yang datang mengadu hingga Senin, 4 April 2022. Total kerugian korban mencapai Rp97 miliar lebih.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengendus keterlibatan sejumlah figur publik dalam kasus
investasi bodong robot
trading DNA Pro Akademi. Sejumlah figur publik itu dipanggil untuk diperiksa pekan depan.
"Jadi yang DNA Pro, perlu disampaikan kepada teman-teman bahwa memang ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 April 2022.
Namun, Gatot belum memastikan jadwal pemeriksaan tersebut. Agenda pemeriksaan diatur penyidik. Penyidik tidak mau terburu-buru mengungkap sosok figur publik yang akan diperiksa.
Gatot menyebut saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. Kemudian, melakukan pelacakan aset para tersangka.
Baca:
Begini Skema Ponzi Investasi Bodong DNA Pro, Tawaran Bonus Menggiurkan
"Nanti disampaikan kembali ada beberapa publik figur yang akan dimintakan, inisial belum ada hanya ada beberapa publik figur," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Gatot mengatakan penyidik akan melacak aliran dana
DNA Pro ke sejumlah figur publik itu. Uang dan barang yang sempat diterima akan disita.
"Apabila yang bersangkutan menerima diduga hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok DNA Pro itu juga diharapkan sama nanti akan dilakukan pendataan dan penyitaan," beber Gatot.
Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Namun, baru lima orang yang ditangkap. Sisanya masih diburu.
Sebanyak lima orang yang ditangkap berinsial FR, RK, RS, RU, dan YS. Sedangkan, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Para tersangka dijerat Pasal 106 Juncto Pasal 24, Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, kuasa hukum korban Muhammad Zainul Arifin mengatakan ada beberapa pemilik dan pemimpin DNA Pro merupakan figur publik. Dia mendesak polisi memeriksa sejumlah figur publik yang sempat mempromosikan robot trading PT DNA Pro Akademi tersebut.
"Untuk mengetahui apakah member atau dimemberkan oleh pihak robot trading," kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Zainul membeberkan sejumlah figur publik yang diduga mempromosikan dan menerima uang dan barang dari DNA Pro Akademi. Antara lain Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, DJ Putri Ana, Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesti Kejora dan
conten creator Donny Zebriel.
"Kita menduga ya, kita tidak menuduh mereka kita menduga, harapannya mereka diminta, diklarifikasi bantu kita untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear," ucap Zainul.
Polisi telah mengantongi kerugian dari para korban yang datang mengadu hingga Senin, 4 April 2022. Total kerugian korban mencapai Rp97 miliar lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)