Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih bisa mengusut dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Kasus itu terus bergulir meskipun Puspom TNI menghentikan perkara serupa.
"Tentu penghentian proses penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru dan ada indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 12 Mei 2022.
Ali mengatakan KPK masih berusaha melengkapi berkas perkara ini. Lembaga Antikorupsi meyakini mengantongi banyak bukti yang cukup untuk mempertahankan kasus ini agar terus diusut sampai tersangkanya dibawa ke meja hijau.
"Oleh karena itu, penyidikan di KPK tetap dilanjutkan, dan kami pastikan perkara tersebut akan bawa ke proses persidangan," ujar Ali.
Baca: KPK Lengkapi Pemberkasan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101, Jhon Irfan Kenway. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan terus mengusut kasus tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
Hakim menilai KPK masih bisa mengusut perkara itu meskipun penetapan tersangka sudah lewat dari dua tahun. KPK dinilai tidak melanggar aturan dalam pengusutan perkara ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menegaskan masih bisa mengusut dugaan rasuah pengadaan
helikopter Augusta Westland (AW)-101. Kasus itu terus bergulir meskipun Puspom TNI menghentikan perkara serupa.
"Tentu penghentian proses penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru dan ada indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Kamis 12 Mei 2022.
Ali mengatakan KPK masih berusaha melengkapi berkas perkara ini. Lembaga Antikorupsi meyakini mengantongi banyak bukti yang cukup untuk mempertahankan kasus ini agar terus diusut sampai tersangkanya dibawa ke meja hijau.
"Oleh karena itu, penyidikan di KPK tetap dilanjutkan, dan kami pastikan perkara tersebut akan bawa ke proses persidangan," ujar Ali.
Baca:
KPK Lengkapi Pemberkasan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101, Jhon Irfan Kenway. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan terus mengusut kasus tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
Hakim menilai KPK masih bisa mengusut perkara itu meskipun penetapan tersangka sudah lewat dari dua tahun. KPK dinilai tidak melanggar aturan dalam pengusutan perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)