Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 belum berakhir. Lembaga Antikorupsi berupaya menyelesaikan berkas kasus itu.
"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya, kami masih terus menyelesaikan proses penyidikan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022.
Pihaknya tidak akan menghentikan kasus meski perkara itu sudah gugur di Puspom TNI. Menurut dia, pengusutan perkara pada dua instansi itu berbeda.
"Tetapi sekali lagi bahwa, tentu penghentian proses penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru, ada indikasi-indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali," ujar Ali.
KPK memastikan kasus itu bakal dibawa ke meja hijau. Masyarakat diminta bersabar.
Baca: Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101, Jhon Irfan Kenway. KPK diperintahkan terus mengusut kasus tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
Hakim menilai KPK masih bisa mengusut perkara itu meski penetapan tersangka sudah lewat dari dua tahun. KPK dipastikan tidak melanggar aturan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan
kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 belum berakhir. Lembaga Antikorupsi berupaya menyelesaikan berkas kasus itu.
"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi
pengadaan heli AW-101 sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya, kami masih terus menyelesaikan proses penyidikan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022.
Pihaknya tidak akan menghentikan kasus meski perkara itu sudah gugur di Puspom TNI. Menurut dia, pengusutan perkara pada dua instansi itu berbeda.
"Tetapi sekali lagi bahwa, tentu penghentian proses
penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru, ada indikasi-indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali," ujar Ali.
KPK memastikan kasus itu bakal dibawa ke meja hijau. Masyarakat diminta bersabar.
Baca:
Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101, Jhon Irfan Kenway. KPK diperintahkan terus mengusut kasus tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
Hakim menilai KPK masih bisa mengusut perkara itu meski penetapan tersangka sudah lewat dari dua tahun. KPK dipastikan tidak melanggar aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)