Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101, Jhon Irfan Kenway. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan untuk terus mengusut kasus tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
Hakim menilai KPK masih bisa mengusut perkara itu meski penetapan tersangka sudah lewat dari dua tahun. KPK dinilai tidak melanggar aturan dalam pengusutan perkara ini.
"Hakim Tunggal berpendapat maka alasan sudah lampau dua tahun tidak dapat dijadikan alasan untuk pembatalan termohon sebagai tersangka," ujar Nazar.
Hakim juga menolak pembukaan beberapa aset yang diminta dalam praperadilan ini. Penyitaan aset itu dibutuhkan sebagai barang bukti KPK dalam pengusutan perkara.
"Setelah hakim membaca dengan seksama berpendapat persoalan-persoalan yang dikemukakan pemohon bukan aspek formil dari sah atau tidaknya penetapan penyitaan yang dilakukan termohon tapi sudah masuk ranah pembuktian dari benda yang disita," kata Nazar.
Baca: KPK: Pemblokiran Rekening di Kasus Helikopter AW-101 Bukan Ranah Praperadilan
Anggota tim biro hukum KPK Iskandar Marwanto menyebut pihaknya legawa dengan putusan praperadilan ini. KPK bakal mengebut pengutusan dugaan korupsi ini.
"Kami harapkan bisa jadi momentum untuk penanganan perkara ini jadi kira-kira ada progres lah setelah putusan," kata Iskandar.
Sebelumnya, KPK digugat praperadilan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat, yakni Jhon Irfan Kenway.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 8 Februari 2022.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Jhon juga meminta KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan. Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.
Jhon meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan
praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter
Augusta Westland (AW)-101, Jhon Irfan Kenway.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan untuk terus mengusut kasus tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
Hakim menilai KPK masih bisa mengusut perkara itu meski penetapan tersangka sudah lewat dari dua tahun. KPK dinilai tidak melanggar aturan dalam pengusutan perkara ini.
"Hakim Tunggal berpendapat maka alasan sudah lampau dua tahun tidak dapat dijadikan alasan untuk pembatalan termohon sebagai tersangka," ujar Nazar.
Hakim juga menolak pembukaan beberapa aset yang diminta dalam praperadilan ini. Penyitaan aset itu dibutuhkan sebagai barang bukti KPK dalam pengusutan perkara.
"Setelah hakim membaca dengan seksama berpendapat persoalan-persoalan yang dikemukakan pemohon bukan aspek formil dari sah atau tidaknya penetapan penyitaan yang dilakukan termohon tapi sudah masuk ranah pembuktian dari benda yang disita," kata Nazar.
Baca:
KPK: Pemblokiran Rekening di Kasus Helikopter AW-101 Bukan Ranah Praperadilan
Anggota tim biro hukum KPK Iskandar Marwanto menyebut pihaknya legawa dengan putusan praperadilan ini. KPK bakal mengebut pengutusan dugaan korupsi ini.
"Kami harapkan bisa jadi momentum untuk penanganan perkara ini jadi kira-kira ada progres lah setelah putusan," kata Iskandar.
Sebelumnya, KPK digugat praperadilan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat, yakni Jhon Irfan Kenway.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 8 Februari 2022.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Jhon juga meminta KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan. Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.
Jhon meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)