Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK: Pemblokiran Rekening di Kasus Helikopter AW-101 Bukan Ranah Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 16 Maret 2022 20:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan pembukaan rekening dalam kasus rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 tidak bisa dipermasalahkan dalam praperadilan. Pemblokiran rekening bukan ranah persidangan praperadilan.
 
"Tindakan pemblokiran juga tidak termasuk ranah kewenangan pemeriksaan hakim praperadilan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Maret 2022.
 
Ali mengatakan KPK berhak melakukan pemblokiran rekening dalam penanganan kasus yang tengah ditanganinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga Antikorupsi baru menyalahgunakan kuasanya jika melakukan penyitaan terhadap aset negara saat menangani perkara.

"Sedangkan KPK dalam hal ini hanya melakukan pemblokiran dalam rangka mengamankan uang negara," ujar Ali.
 
Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101
 
KPK juga menegaskan pemblokiran beberapa aset yang dipermasalahkan penggugat Jhon Irfan Kenway tidak menyalahi aturan. KPK menegaskan tidak ada yang dilanggar dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
 
"Pemblokiran oleh KPK terhadap aset-aset milik pemohon yang didalilkan tidak terkait dengan tindak pidana, adalah sah karena Pemohon juga tidak melakukan penyitaan namun hanya melakukan Pemblokiran dalam rangka untuk jaminan pengembalian uang negara yang diperoleh pemohon," tutur Ali.
 
Sebelumnya, KPK digugat praperadilan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat yakni tersangka kasus korupsi tersebut, Jhon Irfan Kenway.
 
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 8 Februari 2022.
 
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Jhon juga meminta KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan. Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.
 
Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan