Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

OTT Bekasi, Seluruh Pejabat Diminta Perketat Pemberantasan Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 10 Januari 2022 06:00
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta semua pejabat meningkatkan sistem pemberantasan rasuah. Peningkatan sistem pemberantasan korupsi dibutuhkan agar opersi tangkap tangan (OTT) Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menjadi yang terakhir.
 
"Sekali lagi saya ulangi dan berkali-kali saya katakan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakoni oleh satu lembaga apalagi satu orang, dia harus merupakan kerja semua lembaga bahkan di seluruh cabang kekuasaan," kata Firli melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Januari 2022.
 
Firli mengatakan KPK butuh bantuan semua pihak untuk memberantas korupsi di Indonesia. Para pejabat diminta segera menutup celah korupsi agar OTT tidak kembali terjadi.

"Para legislator harus membaca kemungkinan ada lubang dalam regulasi kita Yang menyebabkan mudahnya terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan," tutur Firli.
 
Firli juga berharap Rahmat dihukum setimpal. Hakim diminta tegak memberikan hukuman agar perilaku rasuah di Indonesia tidak berulang lagi.
 
"Para pejabat di lingkungan Yudikatif juga harus memastikan bahwa peradilan berjalan adil sehingga tidak saja pelaku korupsi tapi juga masyarakat melihat bahwa mereka telah dihukum secara setimpal, memenuhi rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat.Demikian juga di kamar kekuasaan Partai politik, juga menunjukkan bersih dari korupsi dan tidak ada lagi sistem  politik yang ramah korupsi," tegas Firli.
 
Baca: Sebagai Warga Bekasi, Firli Prihatin Wali Kotanya Terjaring OTT
 
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Yakni, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan