Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Sebagai Warga Bekasi, Firli Prihatin Wali Kotanya Terjaring OTT

Candra Yuri Nuralam • 09 Januari 2022 17:15
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri prihatin Wali Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi alias Pepen, menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Keprihatinan itu makin menjadi karena Firli merupakan warga Bekasi.
 
"Sungguh disayangkan bahwa memasuki tahun baru justru kita mendapatkan sebuah kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat yang tinggal tidak jauh dari Ibu Kota. Bahkan, dia tinggal tidak jauh dari rumah saya di Bekasi," kata Firli melalui keterangan tertulis, Minggu, 8 Januari 2022.
 
Menurut dia, dugaan suap yang diterima Rahmat Effendi ialah modus berulang dalam dalam kasus rasuah di Indonesia. Dia miris Pepen tidak berkaca terhadap pejabat yang telah ditindak KPK.

Seluruh pejabat di Indonesia diminta menjadikan operasi tangkap tangan Rahmat Effendi sebagai pelajaran. Firli tidak mau ada pejabat yang kembali terjaring OTT.
 
"Saya ingin mengajak kita semua berpikir agar kita bisa menemukan jalan keluar yang menyeluruh dan tuntas atas peristiwa yang baru," tutur Firli.
 
Baca: Firli Bantah OTT Wali Kota Bekasi Bukti KPK Mengincar Partai 'Kuning'
 
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima suap. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sebanyak empat tersangka berstatus sebagai pemberi suap. Mereka ialah Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan