Ketua KPK Firli Bahuri. MI/Susanto
Ketua KPK Firli Bahuri. MI/Susanto

Firli Bantah OTT Wali Kota Bekasi Bukti KPK Mengincar Partai 'Kuning'

Candra Yuri Nuralam • 09 Januari 2022 14:43
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah instasninya mengincar partai 'Kuning' usai menangkap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Firli menegaskan KPK menangkap Rahmat atas dugaan penerimaan suap.
 
"Kami juga ingin memberikan pemahaman bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, bukan asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan  politik," kata Firli melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Januari 2022.
 
Firli menegaskan Rahmat ditangkap atas dugaan penerimaan suap yang cukup. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak ada bau politik dalam penangkapan Rahmat beberapa waktu lalu.

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang independen, dan dalam pelaksanaan tugas kewenanganya tidak terpengaruh pada kekuasaan manapun," tutur Firli.
 
Firli menegaskan KPK tetap bakal memproses hukum Rahmat meski dituding berpolitik. Komisi Antirasuah bakal mengebut pencarian bukti dugaan suap yang dilakukan Rahmat.
 
"KPK tidak akan pernah pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," ujar Firli.
 
Baca: Firli Tegaskan Penangkapan Wali Kota Bekasi Bisa Dipertanggungjawabkan
 
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, Ade Puspitasari, menyebut OTT Rahmat Effendi berbau politis. Dia menilai OTT itu membuktikan 'kuning' sedang ditarget.
 
"Memang ini 'Kuning' sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang sikat kuning, tapi nanti di 2024 jika kuning koalisi dengan oranye mati lah yang warna lain," kata Ade dalam cuplikan video yang diunggal Instagram @infobekasi.coo, Sabtu, 8 Januari 2022.
 
Ade menilai KPK kurang bukti dalam menangkap Rahmat. Menurut dia, tidak ada transaksi suap saat Rahmat diangkut tim satuan tugas KPK.
 
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan