"Surat tuntutan tersebut disusun tentu berdasarkan keadilan dan kebenaran dari fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Januari 2022.
Ali berharap hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa dengan bijak. Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, didakwa menerima suap Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Panin Bank tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) tahun pajak 2016 dan 2017.
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca: Duit Rp15 Miliar untuk Guyur Angin Prayitno Diangkut Tiga Mobil