Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bebas dari hukuman pidana pengganti melalui kasasi. Amar putusan kasasi tidak menyebutkan pidana pengganti untuk Edhy.
"Kami belum mendapatkan informasi terkait bagaimana dengan uang pengganti yang dituntut oleh KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Ali mengatakan KPK sampai saat ini belum mengetahui secara rinci putusan lengkap dalam kasasi Edhy. KPK baru sekadar membaca putusan kasasi itu melalui pemberitaan media massa. KPK tidak menemukan adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya penjatuhan hukuman pidana pengganti untuk Edhy.
"Oleh karena itu tentu nanti kami akan lihat pada putusan dari Mahkamah Agung ini terkait dengan uang pengganti apakah dijatuhkan juga terhadap terpidana Edhy Prabowo ini," ujar Ali.
Ali mengamini pidana pengganti cuma ada dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara. Namun, kasus suap yang dilakukan Edhy diyakini berbeda.
"Khusus untuk perkara Edhy Prabowo ini kami tetap menuntut juga (kerugian negara) sekali pun perkara yang berhubungan dengan pasal-pasal penyuapan," tutur Ali.
Baca: KPK Diminta Mengajukan PK dari Kasasi Edhy Prabowo
Ali menegaskan pihaknya akan mengupayakan adanya pidana pengganti terhadap Edhy. Lembaga Antikorupsi bakal memaksimalkan kerugian negara meski kasus Edhy merupakan suap.
"Karena penting bagi kami, bahwa kebijakan KPK tidak hanya kemudian memenjarakan pelaku korupsi dan para koruptor tetapi bagaimana kemudian asset recovery menjadi penting satu di antaranya dari tuntutan uang pengganti, denda bahkan kemudian perampasan aset-asetnya," tegas Ali.
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara dalam putusan kasasi. Terpidana suap benih lobster itu juga didenda sebesar Rp400 juta.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) khawatir mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo bebas dari hukuman pidana pengganti melalui kasasi. Amar putusan kasasi tidak menyebutkan pidana pengganti untuk Edhy.
"Kami belum mendapatkan informasi terkait bagaimana dengan uang pengganti yang dituntut oleh KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Ali mengatakan KPK sampai saat ini belum mengetahui secara rinci putusan lengkap dalam kasasi Edhy. KPK baru sekadar membaca putusan kasasi itu melalui pemberitaan media massa. KPK tidak menemukan adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya penjatuhan hukuman pidana pengganti untuk Edhy.
"Oleh karena itu tentu nanti kami akan lihat pada putusan dari Mahkamah Agung ini terkait dengan uang pengganti apakah dijatuhkan juga terhadap terpidana Edhy Prabowo ini," ujar Ali.
Ali mengamini pidana pengganti cuma ada dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara. Namun, kasus suap yang dilakukan Edhy diyakini berbeda.
"Khusus untuk perkara
Edhy Prabowo ini kami tetap menuntut juga (kerugian negara) sekali pun perkara yang berhubungan dengan pasal-pasal penyuapan," tutur Ali.
Baca:
KPK Diminta Mengajukan PK dari Kasasi Edhy Prabowo
Ali menegaskan pihaknya akan mengupayakan adanya pidana pengganti terhadap Edhy. Lembaga Antikorupsi bakal memaksimalkan kerugian negara meski kasus Edhy merupakan suap.
"Karena penting bagi kami, bahwa kebijakan KPK tidak hanya kemudian memenjarakan pelaku korupsi dan para koruptor tetapi bagaimana kemudian
asset recovery menjadi penting satu di antaranya dari tuntutan uang pengganti, denda bahkan kemudian perampasan aset-asetnya," tegas Ali.
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara dalam putusan kasasi. Terpidana suap benih lobster itu juga didenda sebesar Rp400 juta.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)