Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: MI/Susanto
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: MI/Susanto

KPK Diminta Mengajukan PK dari Kasasi Edhy Prabowo

Candra Yuri Nuralam • 15 Maret 2022 07:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Putusan kasasi Edhy dinilai tidak adil.
 
"Putusan mahkamah agung yang menurunkan Edhy Prabowo ini sangat tidak berdasar dan tidak adil, karena itu harus dikoreksi. Salah satu caranya koreksi dengan mengajukan peninjauan kembali," kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Selasa, 15 Maret 2022.
 
PK bisa diajukan jika KPK menemukan adanya bukti baru atau menilai ada kekeliruan hakim dalam memberikan putusan. KPK dinilai bisa mengajukan PK dengan alasan adanya kekeliruan dari hakim.

"Jadi, jaksa bisa melakukan peninjauan kembali supaya hukumannya bisa dikembalikan," ujar Fickar.
 
Kekeliruan yang dimaksud oleh Fickar terlihat dari pertimbangan majelis kasasi dalam memberikan putusan. Edhy diberikan potongan masa hukuman karena dinilai telah menjadi Menteri yang baik.
 
Fickar menilai pertimbangan itu tidak masuk akal. Edhy seharusnya tidak menerima suap dalam ekspor benih lobster jika menjadi Menteri yang baik.
 
"Karena itu, jika mahkamah agung mempertimbangkan kinerja seseorang ketika menjabat sebagai jabatan publik terutama menteri dalam kasus Edhy Prabowo ini maka seharusnya jabatan itu justru menjadi faktor yang memberatkan hukuman," kata Fickar.
 
Hukuman Edhy Prabowo diubah oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster menjadi lima tahun penjara oleh majelis kasasi.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Baca: Pertimbangan MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Dinilai Tak Masuk Akal
 
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
 
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
 
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya sudah menjadi menteri yang baik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan