Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pertimbangan MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Dinilai Tak Masuk Akal

Candra Yuri Nuralam • 14 Maret 2022 13:59
Jakarta: Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disunat menjadi lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Salah satu pertimbangan yang meringankan Edhy karena bekerja dengan baik selama menjabat, dinilai tak masuk akal.
 
"Putusan mahkamah agung yang menurunkan Edhy Prabowo ini sangat tidak berdasar dan tidak adil, karena itu harus dikoreksi," kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Senin, 14 Maret 2022.
 
Ia menilai jabatan Edhy sebagai menteri seharusnya memberatkan hukuman. Sebagai menteri, sudah seharusnya bekerja baik untuk negara dan rakyat. Sehingga, pertimbangan itu seharusnya dikesampingkan oleh majelis kasasi.

"Menteri itu diangkat oleh presiden, dan digaji oleh negara, atau bahkan sama dengan digaji oleh rakyat karena negara uangnya dari rakyat, dari uang pajak," ujar Fickar.
 
Baca: KPK Segera Mengeksekusi Edhy Prabowo
 
Hakim kasasi seharusnya fokus dari tindakan suap Edhy. Seorang menteri tidak pantas melakukan korupsi karena dimandatkan rakyat untuk memperbaiki negeri.
 
"Ketika dia melakukan korupsi dalam jabatannya sebagai menteri sesungguhnya itu suatu penghianatan terhadap tugas dan kewajibannya kepada negara dan kepada rakyat," tutur Fickar.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan mengambil langkah peninjauan kembali dari kasasi Edhy. Pertimbangan majelis kasasi menyunat hukuman Edhy patut digugat.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku bingung dengan pertimbangan MA dalam memutus kasasi Edhy Prabowo. Pertimbangan MA itu justru dinilai menghakimi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti.
 
"Nah MA ini seolah-olah hakimnya men-judge, menghukum kebijakan yang lalu tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," kata Alex di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.
 
Majelis kasasi menilai Edhy telah berjasa karena mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 201. Edhy juga berjasa karena dinilai menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang diyakini majelis hakim bisa menyejahterakan masyarakat. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan