Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: MI/Susanto
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: MI/Susanto

KPK Segera Mengeksekusi Edhy Prabowo

Candra Yuri Nuralam • 13 Maret 2022 16:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjalankan eksekusi terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Putusan kasasi Edhy sudah berkekuatan hukum tetap.
 
"Secara normatif putusan telah berkekuatan hukum tetap dan KPK harus melaksanakan eksekusi atas putusan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 13 Maret 2022.
 
Ali mengatakan langkah kasasi merupakan tingkat akhir dalam sebuah persidangan. KPK harus menjalankan perintah kasasi setelah dibacakan majelis.

Baca: KPK Pelajari Putusan Kasasi Sebelum Jerat Edhy Prabowo di Pencucian Uang
 
Sampai saat ini KPK masih belum menerima salinan kasasi dalam kasus suap ekspor benih lobster. KPK masih mau melakukan analisis untuk mendalami fakta hukum dalam kasasi Edhy.
 
"Kami akan analisa lebih lanjut pertimbangan putusan untuk langkah hukum berikutnya," ujar Ali.
 
Hukuman Edhy Prabowo diubah oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster menjadi lima tahun penjara oleh majelis kasasi.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
 
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
 
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan