Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: MI/Susanto
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: MI/Susanto

KPK Pelajari Putusan Kasasi Sebelum Jerat Edhy Prabowo di Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 13 Maret 2022 08:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Sosial Edhy Prabowo. Putusan kasasi Edhy akan dipelajari terlebih dahulu sebelum menjerat Edhy dengan pasal pencucian uang.
 
"Kami masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk dipelajari dan dianalisis lebih lanjut fakta-fakta hukumnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Minggu, 13 Maret 2022.
 
KPK hingga kini masih belum menerima putusan lengkap kasasi Edhy. Lembaga Antikorupsi bakal mempelajari semua fakta dalam putusan itu untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap Edhy.

Edhy membeli beberapa barang menggunakan uang hasil suapnya. Salah satu barang yang diduga hasil rasuah, yakni vila.
 
Hukuman Edhy Prabowo diubah oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster menjadi lima tahun penjara oleh majelis kasasi.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Baca: Peradilan Sekarang: Penjatuhan Hukuman Suka-suka, Lain Hakim Lain Putusan
 
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
 
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
 
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya sudah menjadi menteri yang baik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan