Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Laporan Indra Kenz terhadap Korban Binomo Ditangguhkan

Siti Yona Hukmana • 07 Maret 2022 09:52
Jakarta: Crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz melaporkan korban investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik Senin, 7 Februari 2022. Laporan itu dinilai tak bisa dilanjutkan. 
 
"Seharusnya tidak dilanjutkan, bukan tindak pidana," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin, 7 Maret 2022.
 
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pengusutan terhadap laporan yang dibuat Indra Kenz itu memang ditunda. Pasalnya, Indra Kenz telah menyandang status tersangka investasi bodong Binomo.

"Pencemaran nama baik ditunda dulu prosesnya," ungkap Whisnu saat dikonfirmasi terpisah. 
 
Polda Metro Jaya menerima laporan Indra Kesuma atau Indra Kenz terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara awal Februari 2022. Maru merupakan salah satu korban yang melaporkan investasi bodong aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan meski menerima laporan Indra Kenz, tak serta merta terlapor langsung dinyatakan melakukan pencemaran nama baik. Menurut dia, pihaknya akan mempertimbangkan pelaporan Maru Nazara di Bareskrim Polri.
 
"Indra Kenz ke sini melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik. Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya. Kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti tentunya jadi pertimbangan penyidik, jadi tidak serta merta," jelas Zulpan, Selasa, 8 Februari 2022. 
 
Baca: Banyak Crazy Rich Diduga Melakukan Pencucian Uang Hasil Investasi Bodong
 
Kasus dugaan investasi bodong Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan terhadap Indra terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. 
 
Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu, menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online. 
 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah. Polisi juga tengah menyita sejumlah aset Indra sebagai upaya memiskinkan orang terkaya di Medan itu. 
 
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan