Jakarta: Pengarang, Edy Mulyadi tak mau menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Panggilan pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian 'Kalimantan tempat jin buang anak' dianggap tidak sesuai prosedur.
"Alasannya (tidak hadir), pertama prosedur pemangggilan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Januari 2022.
Baca: Edy Mulyadi Disebut Belum Pasti Menghadiri Pemeriksaan
Herman mengatakan seharusnya panggilan dilayangkan setelah tiga hari kasus naik tahap penyidikan. Kasus dugaan ujaran kebencian Edy naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu, 26 Januari 2022.
"Ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ungkap Herman.
Selain itu, surat panggilan yang dilayangkan polisi dianggap tidak jelas. Menurut Herman, tidak ada peristiwa hukum yang dijabarkan dalam panggilan tersebut. Pemanggilan hanya mencantumkan pasal-pasal.
"Itu yang kami keberatan, karena dalam pers konferens pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali menyinggung suku, ras, adat," kata dia.
Herman membawa surat kuasa menyampaikan keberatan Edy. Kemudian, meminta penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap kliennya. Dia memastikan Edy hadir pada panggilan kedua.
"Insyaallah hadir panggilan kedua," ujarnya.
Polisi menetapkan kasus Edy naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara. Sebelum gelar perkara, penyidik memeriksa 20 saksi. Para saksi terdiri atas 15 saksi dan lima saksi ahli.
Kemudian, dalam tahap penyidikan polisi memeriksa 18 saksi tambahan pada Kamis, 27 Januari 2022. Rinciannya, 10 saksi diperiksa di Kalimantan Timur (Kaltim), dua saksi di Jawa Tengah (Jateng), tiga saksi di DKI Jakarta, dan tiga saksi ahli.
"Saksi ahli meliputi ahli ITE, ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Januari 2022.
Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
Jakarta: Pengarang, Edy Mulyadi tak mau menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Panggilan pemeriksaan terkait kasus
ujaran kebencian 'Kalimantan tempat jin buang anak' dianggap tidak sesuai prosedur.
"Alasannya (tidak hadir), pertama prosedur pemangggilan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir, di Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Januari 2022.
Baca:
Edy Mulyadi Disebut Belum Pasti Menghadiri Pemeriksaan
Herman mengatakan seharusnya panggilan dilayangkan setelah tiga hari kasus naik tahap penyidikan. Kasus dugaan ujaran kebencian Edy naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu, 26 Januari 2022.
"Ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ungkap Herman.
Selain itu, surat
panggilan yang dilayangkan polisi dianggap tidak jelas. Menurut Herman, tidak ada peristiwa hukum yang dijabarkan dalam panggilan tersebut. Pemanggilan hanya mencantumkan pasal-pasal.
"Itu yang kami keberatan, karena dalam pers konferens pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali menyinggung suku, ras, adat," kata dia.
Herman membawa surat kuasa menyampaikan keberatan Edy. Kemudian, meminta penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap kliennya. Dia memastikan Edy hadir pada panggilan kedua.
"Insyaallah hadir panggilan kedua," ujarnya.
Polisi menetapkan kasus Edy naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara. Sebelum gelar perkara, penyidik memeriksa 20 saksi. Para saksi terdiri atas 15 saksi dan lima saksi ahli.
Kemudian, dalam tahap penyidikan polisi memeriksa 18 saksi tambahan pada Kamis, 27 Januari 2022. Rinciannya, 10 saksi diperiksa di Kalimantan Timur (Kaltim), dua saksi di Jawa Tengah (Jateng), tiga saksi di DKI Jakarta, dan tiga saksi ahli.
"Saksi ahli meliputi ahli ITE, ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Januari 2022.
Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)