Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Edy Mulyadi Disebut Belum Pasti Menghadiri Pemeriksaan

Siti Yona Hukmana • 28 Januari 2022 09:00
Jakarta: Pengarang, Edy Mulyadi, diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini, 28 Januari 2022. Namun, Edy belum dipastikan menghadiri pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian akibat pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. 
 
"Saya belum bisa pastikan, paling tidak kita menyiapkan untuk hadir mewakili (Edy) di Bareskrim," kata kuasa hukum Edy, Djudju Purwantoro, kepada Medcom.id, Jumat, 28 Januari 2022. 
 
Baca: Polisi Periksa 38 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

Menurut Djuju, ada sesuatu yang perlu ia sampaikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelum pemeriksaan kliennya. Djuju menyebut ada kemungkinan pihaknya hadir, tergantung situasi.
 
"Saya belum bisa pastikan, tapi tetap kita memenuhi panggilan atau aturan yang berlaku melalui kuasa," kata Djuju. 
 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Edy bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Hal itu disampaikan Edy saat menerima langsung surat panggilan beberapa waktu lalu. 
 
"Yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa hari Jumat, 28 Januari 2022 jam 10.00 WIB," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Januari 2022. 
 
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikkan kasus Edy dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara. 
 
Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 20 saksi. Para saksi terdiri atas 15 saksi dan lima saksi ahli. 
 
Kemudian, dalam tahap penyidikan polisi memeriksa 18 saksi tambahan pada Kamis, 27 Januari 2022. Rinciannya, 10 saksi diperiksa di Kalimantan Timur (Kaltim), dua saksi di Jawa Tengah (Jateng), tiga saksi di DKI Jakarta, dan tiga saksi ahli.
 
"Saksi ahli meliputi ahli ITE, ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa," ujar jenderal bintang satu itu. 
 
Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan