Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi. Polisi memeriksa puluhan saksi untuk membuat terang kasus ini.
"Keseluruhan sampai hari ini telah diakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Januari 2022.
Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa 18 saksi tambahan hari ini. Rinciannya, 10 saksi diperiksa di Kalimantan Timur (Kaltim), dua saksi di Jawa Tengah (Jateng), tiga saksi di DKI Jakarta, dan tiga saksi ahli.
"Saksi ahli meliputi ahli ITE, ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, penyidik memeriksa 20 saksi. Terdiri dari 15 saksi dan lima saksi ahli. Pemeriksaan saksi ini dilakukan sebelum gelar perkara.
Baca: Edy Mulyadi Bakal Penuhi Panggilan Polisi
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mengekspose kasus Edy Mulyadi pada Rabu, 26 Januari 2022. Penyidik menemukan unsur pidana dan status kasus naik ke penyidikan.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian, melayangkan surat pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi terlapor.
Edy dijadwalkan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat, 28 Januari 2022. Edi bersedia memenuhi panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok," ujar Ramadhan.
Jakarta:
Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan
ujaran kebencian, Edy Mulyadi. Polisi memeriksa puluhan saksi untuk membuat terang kasus ini.
"Keseluruhan sampai hari ini telah diakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Januari 2022.
Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber
(Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa 18 saksi tambahan hari ini. Rinciannya, 10 saksi diperiksa di Kalimantan Timur (Kaltim), dua saksi di Jawa Tengah (Jateng), tiga saksi di DKI Jakarta, dan tiga saksi ahli.
"Saksi ahli meliputi ahli ITE, ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, penyidik memeriksa 20 saksi. Terdiri dari 15 saksi dan lima saksi ahli. Pemeriksaan saksi ini dilakukan sebelum gelar perkara.
Baca:
Edy Mulyadi Bakal Penuhi Panggilan Polisi
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mengekspose kasus Edy Mulyadi pada Rabu, 26 Januari 2022. Penyidik menemukan unsur pidana dan status kasus naik ke penyidikan.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian, melayangkan surat pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi terlapor.
Edy dijadwalkan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat, 28 Januari 2022. Edi bersedia memenuhi panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok," ujar Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)