Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penyelewengan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyelidikan berbekal pendalaman dan hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Juli 2022.
Whisnu belum mau membeberkan identitas masyarakat yang melaporkan. Begitu juga bentuk temuan Polri di lapangan. Khususnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.
"Sabar ya, besok kita update lagi," ujar jenderal bintang satu itu.
ACT disorot usai sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana umat yang dikumpulkan yayasan tersebut. Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang.
Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk dompet para petinggi. Bahkan, ditengarai juga mengalir ke kelompok teroris di Suriah, yakni kelompok Al-Qaeda. Hal itu diketahui dari hasil pendalaman PPATK.
ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5 persen donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.
Presiden ACT Ibnu Khajar memastikan pihaknya juga merujuk aturan syariat islam itu untuk menggunakan uang donasi sebagai sumber pendanaan operasional. Namun, karena ACT bukan lembaga zakat, dana operasional yang diambil bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.
"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juli 2022.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penyelewengan dana umat di yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyelidikan berbekal pendalaman dan hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK).
"Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Juli 2022.
Whisnu belum mau membeberkan identitas masyarakat yang melaporkan. Begitu juga bentuk temuan Polri di lapangan. Khususnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.
"Sabar ya, besok kita update lagi," ujar jenderal bintang satu itu.
ACT disorot usai sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana umat yang dikumpulkan yayasan tersebut. Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang.
Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk dompet para petinggi. Bahkan, ditengarai juga mengalir ke kelompok teroris di Suriah, yakni kelompok Al-Qaeda. Hal itu diketahui dari hasil pendalaman PPATK.
ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5 persen donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.
Presiden ACT Ibnu Khajar memastikan pihaknya juga merujuk aturan syariat islam itu untuk menggunakan uang donasi sebagai sumber pendanaan operasional. Namun, karena ACT bukan lembaga zakat, dana operasional yang diambil bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.
"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)