Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Medcom.id/Kautsar WIdya Prabowo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Medcom.id/Kautsar WIdya Prabowo.

PPATK Sebut ACT Sengaja Himpun Dana untuk Meraup Keuntungan

Kautsar Widya Prabowo • 06 Juli 2022 18:18
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dana donasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sengaja dihimpun untuk meraup keuntungan. Dana tersebut dikelola secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan.
 
"Sehingga, tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
 
PPTK juga menemukan adanya transaksi sebesar Rp30 miliar yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan ACT. "Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT," kata Ivan.

Selain itu, PPTAK menemukan beberapa pengurus ACT secara individu melakukan transaksi ke beberapa pihak di luar negeri dengan jumlah yang besar. Negara yang dituju juga masuk dalam kategori negara resiko tinggi.
 
"Misalnya, salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana periode 2018 dan 2019, hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara. Seperti ke Turki, Bosnia, Albania,dan India," kata dia.
 
Atas temuan itu, PPATK telah memblokir 60 rekening milik yayasan ACT. Pemblokiran buntut dugaan penyelewangan dana di lembaga pengumpul dana umat itu.
 
"Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan.
 

Baca: PPATK Duga Ada Parpol Ikut Menyalurkan Donasi ACT


Ivan memastikan pemblokiran akan terus dilakukan terhadap rekening yang berkaitan dengan ACT. Pihaknya masih mengumpulkan data dari puluhan penyedia jasa keuangan.
 
"Kami perlu pendalaman lebih lanjut dan serius. Data banyak masuk dari jasa penyedia keuangan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan