Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan hari ini, 30 Maret 2022. Narapidana itu dipanggil untuk mendalami dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.
KPK juga memeriksa mantan pejabat di Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan pihak swasta Eka Kamaluddin hari ini. Kedua terpidana itu juga diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung.
KPK berharap mereka bertiga kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami pemufakatan jahat para tersangka dalam kasus ini.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Baca: Eks Bupati Tabanan Memiliki Aset 22 Tanah Senilai Rp12,7 Miliar
Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan hari ini, 30 Maret 2022. Narapidana itu dipanggil untuk mendalami dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten
Tabanan, Bali.
"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.
KPK juga memeriksa mantan pejabat di Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan pihak swasta Eka Kamaluddin hari ini. Kedua terpidana itu juga diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung.
KPK berharap mereka bertiga kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami pemufakatan jahat para tersangka dalam
kasus ini.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Baca:
Eks Bupati Tabanan Memiliki Aset 22 Tanah Senilai Rp12,7 Miliar
Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)