Jakarta: Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, memiliki kekayaan Rp15.805.196.103. Data itu termuat dalam Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wiryastuti yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wiryastuti melaporkan LHKPN ketika menjabat bupati Tabanan pada 21 Maret 2021. Kekayaan Wiryastuti terdiri dari tanah dan bangunan hingga alat transportasi.
"Tanah dan bangunan senilai Rp12.723.936.280," tulis data LHKPN Wiryastuti dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Jumat, 25 Maret 2022.
Total 22 tanah dan bangunan yang dimiliki Wiryastuti. Aset itu tersebar di Kota Tabanan dan Jakarta Selatan.
Wiryastuti memiliki alat trasnportasi senilai Rp600 juta, yakni mobil Toyota Alphard Tahun 2015. Harta ini merupakan hasil sendiri.
Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp575 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp1.506.096.292, serta harta lainnya senilai Rp400.163.531.
KPK menetapkan Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Daerah Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Ni Putu Eka Wiryastuti; Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya; dan dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Wiryastuti melalui Wiratmaja diduga memberikan Rp600 juta dan USD55.300 kepada Rifa. Uang tersebut bagian dari persetujuan fee yang dipatok Rifa karena sudah mengusahakan permohonan DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018 sebesar Rp65 miliar.
Baca: 2 Eks Pejabat Kemenkeu Terima Rp600 Juta dan USD55.300 Terkait Suap DID
Wiryastuti dan Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan, Rifa sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dia telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di delapan kabupaten kota.
Jakarta: Mantan
Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, memiliki kekayaan Rp15.805.196.103. Data itu termuat dalam Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN) Wiryastuti yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Wiryastuti melaporkan LHKPN ketika menjabat bupati Tabanan pada 21 Maret 2021. Kekayaan Wiryastuti terdiri dari tanah dan bangunan hingga alat transportasi.
"Tanah dan bangunan senilai Rp12.723.936.280," tulis data LHKPN Wiryastuti dikutip dari
elhkpn.kpk.go.id, Jumat, 25 Maret 2022.
Total 22 tanah dan bangunan yang dimiliki Wiryastuti. Aset itu tersebar di Kota Tabanan dan Jakarta Selatan.
Wiryastuti memiliki alat trasnportasi senilai Rp600 juta, yakni mobil Toyota Alphard Tahun 2015. Harta ini merupakan hasil sendiri.
Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp575 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp1.506.096.292, serta harta lainnya senilai Rp400.163.531.
KPK menetapkan Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Daerah Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Ni Putu Eka Wiryastuti; Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya; dan dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Wiryastuti melalui Wiratmaja diduga memberikan Rp600 juta dan USD55.300 kepada Rifa. Uang tersebut bagian dari persetujuan
fee yang dipatok Rifa karena sudah mengusahakan permohonan DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018 sebesar Rp65 miliar.
Baca:
2 Eks Pejabat Kemenkeu Terima Rp600 Juta dan USD55.300 Terkait Suap DID
Wiryastuti dan Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan, Rifa sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dia telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di delapan kabupaten kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)