Jakarta: Sebanyak dua mantan pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Yaya Purnomo menerima Rp600 juta dan USD55.300 terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali, pada 2018. Uang itu untuk melancarkan pengurusan DID Kabupaten Tabanan.
"Diserahkan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai dengan Desember 207," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2022.
Uang itu diberikan dari tersangka sekaligus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja. Total uang itu merupakan 2,5 persen dari alokasi DID yang diterima Kabupaten Tabanan pada 2018.
Uang itu diminta Rifa dan Yaya dengan istilah 'dana adat istiadat'. KPK masih mendalami dana lain yang diterima Yaya dan Rifa.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain," tutur Lili.
Baca: 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap DID Tabanan
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jakarta: Sebanyak dua mantan pejabat
Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Yaya Purnomo menerima Rp600 juta dan USD55.300 terkait kasus dugaan
suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali, pada 2018. Uang itu untuk melancarkan pengurusan DID Kabupaten
Tabanan.
"Diserahkan di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus sampai dengan Desember 207," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2022.
Uang itu diberikan dari tersangka sekaligus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja. Total uang itu merupakan 2,5 persen dari alokasi DID yang diterima Kabupaten Tabanan pada 2018.
Uang itu diminta Rifa dan Yaya dengan istilah 'dana adat istiadat'. KPK masih mendalami dana lain yang diterima Yaya dan Rifa.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain," tutur Lili.
Baca:
3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap DID Tabanan
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)