Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali, pada 2018. Sebanyak dua langsung ditahan.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Maret 2022.
Tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Kasus ini bermula saat Eka mengajukan permohonan dana DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar pada Agustus 2018. Eka meminta bantuan Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID.
"Dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ujar Lili.
Dalam proses pengajuan ini, Wiratmaja menemui mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang memiliki kewenangan untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018. Yaya dan Rifa meminta sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan.
"Dengan sebutan 'dana adat istiadat'," tutur Lili.
Baca: Proses Pengurusan DID Tabanan Bali Diduga Disertai Pemberian Uang
Yaya dan Rifa diduga meminta 2,5 persen dari dana DID yang diterima Kabupaten Tabanan. Penyerahan uang itu diduga dilakukan di salah satu hotel di Jakarta pada sekitar Agustus sampai Desember 2017.
"Pemberian uang oleh tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah Rp600 juta dan USD55.300," ucap Lili.
KPK masih mendalami aliran dana lain dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi masih membuka peluang untuk menambah tersangka baru dalam kasus ini jika ada bukti yang cukup.
Eka dan Wiratmaja langsung ditahan selama 20 hari pertama usai diumumkan sebagai tersangka. Eka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, Wiratmaja ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
"Ditahan mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022," tutur Lili.
Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan
suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di
Tabanan, Bali, pada 2018. Sebanyak dua langsung ditahan.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Maret 2022.
Tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Kasus ini bermula saat Eka mengajukan permohonan dana DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar pada Agustus 2018. Eka meminta bantuan Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID.
"Dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ujar Lili.
Dalam proses pengajuan ini, Wiratmaja menemui mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang memiliki kewenangan untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018. Yaya dan Rifa meminta sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan.
"Dengan sebutan 'dana adat istiadat'," tutur Lili.
Baca:
Proses Pengurusan DID Tabanan Bali Diduga Disertai Pemberian Uang
Yaya dan Rifa diduga meminta 2,5 persen dari dana DID yang diterima Kabupaten Tabanan. Penyerahan uang itu diduga dilakukan di salah satu hotel di Jakarta pada sekitar Agustus sampai Desember 2017.
"Pemberian uang oleh tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah Rp600 juta dan USD55.300," ucap Lili.
KPK masih mendalami aliran dana lain dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi masih membuka peluang untuk menambah tersangka baru dalam kasus ini jika ada bukti yang cukup.
Eka dan Wiratmaja langsung ditahan selama 20 hari pertama usai diumumkan sebagai tersangka. Eka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, Wiratmaja ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
"Ditahan mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022," tutur Lili.
Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)