Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan rasuah pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali, pada Jumat, 4 Februari 2022. Mereka diminta menjelaskan tentang pengajuan proposal DID yang diduga disertai pemberian uang.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan diajukannya proposal untuk mendapatkan dana DID disertai usulan penggunaannya dimana diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan dana DID dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022.
Ke-10 saksi itu, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Meliani; dan mantan anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Cahyadi. Kemudian, mantan Kadis PU Tabanan, I Made Yudiana; mantan pelaksana harian Sekda Pemkab Karangasem, I Made Sujana Erawan; dan Kasubid Kasda Pemkab Tabanan, Ni Made Wasasih.
Baca: KPK Terus Cari Bukti Dugaan Korupsi DID Tabanan Bali
KPK juga memeriksa Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja; mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan, I Made Sukada; mantan Kepala Bagian Umum Setda Tabanan, I Made Sumerta Yasa; Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dewa Ayu Budiarti; dan ajudan Bupati, I Ketut Suwita.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke 10 orang itu. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Kasus ini sudah di tahap penyidikan. KPK sudah menentukan tersangka yang terlibat.
Sejumlah saksi sudah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Tabanan Bali. Salah satunya, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan rasuah pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali, pada Jumat, 4 Februari 2022. Mereka diminta menjelaskan tentang pengajuan proposal DID yang diduga disertai
pemberian uang.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan diajukannya proposal untuk mendapatkan dana DID disertai usulan penggunaannya dimana diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan dana DID dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022.
Ke-10 saksi itu, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Meliani; dan mantan anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Cahyadi. Kemudian, mantan Kadis PU Tabanan, I Made Yudiana; mantan pelaksana harian Sekda Pemkab Karangasem, I Made Sujana Erawan; dan Kasubid Kasda Pemkab Tabanan, Ni Made Wasasih.
Baca:
KPK Terus Cari Bukti Dugaan Korupsi DID Tabanan Bali
KPK juga memeriksa Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja; mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan, I Made Sukada; mantan Kepala Bagian Umum Setda Tabanan, I Made Sumerta Yasa; Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dewa Ayu Budiarti; dan ajudan Bupati, I Ketut Suwita.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke 10 orang itu. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Kasus ini sudah di tahap penyidikan. KPK sudah menentukan tersangka yang terlibat.
Sejumlah saksi sudah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Tabanan Bali. Salah satunya, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)