Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam

Dakwaan Azis Syamsuddin Dibuat Sesuai Fakta Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 24 Januari 2022 06:23
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang tuntutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Tuntutan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin itu dipastikan dibuat sesuai fakta persidangan.
 
"Surat tuntutan tersebut telah selesai disusun tim jaksa. Tentu berdasarkan analisis seluruh fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 24 Januari 2022.
 
Ali mengatakan jaksa penuntut umum pada KPK sudah siap membacakan tuntutannya di depan majelis hakim. Rencananya, pembacaan tuntutan itu dimulai pukul 10.00 WIB.

Azis didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
 
Baca: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Pinjamkan Uang ke Robin Pattuju
 
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan