Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan proyek infrastruktur untuk menyejahterakan rakyat masih menjadi incaran koruptor. Teranyar, Lembaga Antikorupsi mengungkap praktik korupsi tersebut dilakukan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
"KPK menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk menyejahterahkan dan meningkatkan perekonomian rakyat, masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya dirinya ataupun pihak lain melalui praktik-praktik korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Januari 2022.
Alex tak memungkiri pengadaan proyek rentan terhadap praktik rasuah. Dia mengatakan ada potensi korupsi proyek sejak tahap perencanaan.
Baca: Uang Rp1,4 M Hingga Topi Dior Disita dari Bupati Penajam Paser Utara
"Korupsi pada pengadaan suatu proyek rentan terjadi hampir pada setiap tahapan siklus prosesnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, dan pertanggungjawabannya," ujar Alex.
Modus korupsi tersebut, kata Alex, selalu melibatkan penyelenggara negara. Cara-cara itu dilakukan mengeruk keuntungan pribadi dan pihak lain.
"Korupsi pada modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan dan kuasa seperti halnya seorang penyelenggara negara, serta pihak-pihak lain yang juga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak jujur," ucap Alex.
Abdul diduga melakukan rasuah di tiga proyek yang tengah berlangsung di Penajam Paser Utara. Ketiganya ialah proyek multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek bukit subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar.
Abdul diduga memerintahkan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara, Jusman mengumpulkan sejumlah uang dari rekanan.
Abdul juga diduga menerima uang dari penerbitan beberapa izin hak guna usaha lahan sawit pemecah batu di Penajam Paser Utara. KPK belum memerinci total uang suap dalam kasus ini.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Rinciannya ialah pihak pemberi dari pihak swasta Ahmad Zuhdi, kemudian penerima suap Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan proyek infrastruktur untuk menyejahterakan rakyat masih menjadi incaran koruptor. Teranyar, Lembaga Antikorupsi mengungkap praktik korupsi tersebut dilakukan Bupati
Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
"KPK menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk menyejahterahkan dan meningkatkan perekonomian rakyat, masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya dirinya ataupun pihak lain melalui praktik-praktik korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Januari 2022.
Alex tak memungkiri pengadaan proyek rentan terhadap praktik rasuah. Dia mengatakan ada potensi korupsi proyek sejak tahap perencanaan.
Baca:
Uang Rp1,4 M Hingga Topi Dior Disita dari Bupati Penajam Paser Utara
"Korupsi pada pengadaan suatu proyek rentan terjadi hampir pada setiap tahapan siklus prosesnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, dan pertanggungjawabannya," ujar Alex.
Modus korupsi tersebut, kata Alex, selalu melibatkan penyelenggara negara. Cara-cara itu dilakukan mengeruk keuntungan pribadi dan pihak lain.
"Korupsi pada modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan dan kuasa seperti halnya seorang penyelenggara negara, serta pihak-pihak lain yang juga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak jujur," ucap Alex.
Abdul diduga melakukan rasuah di tiga proyek yang tengah berlangsung di
Penajam Paser Utara. Ketiganya ialah proyek
multiyears peningkatan jalan Sotek dengan anggaran Rp112 miliar, proyek bukit subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai Rp9,9 miliar.
Abdul diduga memerintahkan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara, Jusman mengumpulkan sejumlah uang dari rekanan.
Abdul juga diduga menerima uang dari penerbitan beberapa izin hak guna usaha lahan sawit pemecah batu di Penajam Paser Utara. KPK belum memerinci total uang suap dalam kasus ini.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Rinciannya ialah pihak pemberi dari pihak swasta Ahmad Zuhdi, kemudian penerima suap Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)