KPK menyita uang dan topi Dior dari OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK menyita uang dan topi Dior dari OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Uang Rp1,4 M Hingga Topi Dior Disita dari Bupati Penajam Paser Utara

Candra Yuri Nuralam • 14 Januari 2022 05:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan barang terkait penangkapan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Penyidik menyita uang Rp1,447 miliar.
 
KPK juga menyita sejumlah barang belanjaan Abdul. Salah satunya topi dengan tulisan Dior.
 
"Berikutnya kami tunjukkan barang bukti, silakan kepada petugas," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Januari 2022.

Petugas lantas memperlihatkan barang-barang sitaan, mulai dari uang hingga sejumlah kantung belanjaan. Petugas tak membuka seluruh belajaan Abdul. Namun, salah satunya kantung belanjaan dari retail Zara.
 
Abdul ditangkap di salah satu mal di Jakarta pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
 
Mereka yakni pemberi dari pihak swasta Ahmad Zuhdi. Kemudian, penerima yang juga Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Baca: Kronologi Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan