"Berkas baru dikirim hari ini," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Barekrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin, 18 April 2022.
Reinhard mengatakan berkas itu baru tahap I. Jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti berkas untuk melihat kelengkapannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penyidik akan melimpahkan tahap II atau tersangka dan barang bukti ketika berkas dinyatakan lengkap atau P21. Setelah itu, kejaksaan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca: Korban Quotex Minta Kasus Tak Berhenti di Doni Salmanan
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.