Jakarta: Bareskrim Polri diminta segera mengungkap secara tuntas kasus dugaan investasi bodong melalui robot trading Quotex. Kasus tersebut tidak boleh berhenti pada afiliatornya, Doni Salmanan.
"Mestinya harus dibongkar siapa dibalik Quotex dan siapa yang merekrut DS (Doni Salmanan)," ujar kuasa hukum korban Quotex, Finsensius kepada wartawan, Jumat, 15 April 2022.
Finsensius menyebut sejauh ini penyidik belum menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut. Disisi lain, kliennya ingin penyidik mengungkap pihak-pihak yang membantu Doni menjalankan aksi kejahatannya.
"Kami juga belum mendengar penyidik siber melakukan penelusuran aset digital milik DS," jelasnya.
Baca: Reza Arap Matikan Fitur Donasi di Live Stream Usai Saweran Doni Salmanan Bermasalah
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mengusut sosok pemilik investasi bodong trading binary option platform Quotex. Pemilik perusahaan judi online itu merupakan dalang tindak pidana tersebut.
"Masih diselidiki (pemilik Quotex)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April 2022.
Pengusutan dilakukan lewat pemeriksaan saksi. Puluhan saksi telah diperiksa untuk mengungkap otak investasi bodong tersebut.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Bareskrim Polri diminta segera mengungkap secara tuntas kasus dugaan
investasi bodong melalui robot
trading Quotex. Kasus tersebut tidak boleh berhenti pada afiliatornya,
Doni Salmanan.
"Mestinya harus dibongkar siapa dibalik Quotex dan siapa yang merekrut DS (Doni Salmanan)," ujar kuasa hukum korban Quotex, Finsensius kepada wartawan, Jumat, 15 April 2022.
Finsensius menyebut sejauh ini penyidik belum menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut. Disisi lain, kliennya ingin penyidik mengungkap pihak-pihak yang membantu Doni menjalankan aksi kejahatannya.
"Kami juga belum mendengar penyidik siber melakukan penelusuran aset digital milik DS," jelasnya.
Baca:
Reza Arap Matikan Fitur Donasi di Live Stream Usai Saweran Doni Salmanan Bermasalah
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mengusut sosok pemilik investasi bodong
trading binary option platform Quotex. Pemilik perusahaan judi online itu merupakan dalang tindak pidana tersebut.
"Masih diselidiki (pemilik Quotex)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April 2022.
Pengusutan dilakukan lewat pemeriksaan saksi. Puluhan saksi telah diperiksa untuk mengungkap otak investasi bodong tersebut.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)