Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari kasus investasi bodong robot trading Evotrade. Aset yang disita kali ini dari tersangka sekaligus bos Evotrade, Anang Diantoko (AD).
"Barang bukti yang disita dari saudara AD berupa barang bukti beberapa kendaraan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.
Sejumlah kendaraan yang disita itu meliputi satu unit mobil Lexus LX 570, satu unit mobil Mini Cooper, dan satu unit mobil Lamborghini Huracan. Lalu, satu unit motor Vespa Primavera dan satu unit motor Harley Davidson Road Glide.
"Barang lainnya yakni tiga unit handphone dan uang tunai di tiga rekening dengan total senilai Rp 20,9 miliar," ujar Gatot.
Baca: Polri Kirim Surat Pencekalan Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit
Gatot juga menuturkan lima tersangka lainnya yang berinisial AK, D, DES, MS, dan AM sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap dua pada 26 April 2022. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Sedangkan, berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan, karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya," ucap Gatot.
Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari kasus
investasi bodong robot
trading Evotrade. Aset yang disita kali ini dari tersangka sekaligus bos
Evotrade, Anang Diantoko (AD).
"Barang bukti yang disita dari saudara AD berupa barang bukti beberapa kendaraan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.
Sejumlah kendaraan yang disita itu meliputi satu unit mobil Lexus LX 570, satu unit mobil Mini Cooper, dan satu unit mobil Lamborghini Huracan. Lalu, satu unit motor Vespa Primavera dan satu unit motor Harley Davidson Road Glide.
"Barang lainnya yakni tiga unit
handphone dan uang tunai di tiga rekening dengan total senilai Rp 20,9 miliar," ujar Gatot.
Baca:
Polri Kirim Surat Pencekalan Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit
Gatot juga menuturkan lima tersangka lainnya yang berinisial AK, D, DES, MS, dan AM sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap dua pada 26 April 2022. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Sedangkan, berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan, karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya," ucap Gatot.
Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus
investasi bodong ini. Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)