Kakak kandung Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud, Yuliana Mas'ud/Medcom.id/Candra
Kakak kandung Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud, Yuliana Mas'ud/Medcom.id/Candra

Keluarga Sebut Bupati Penajam Paser Utara Korban Politik Demokrat

Candra Yuri Nuralam • 31 Maret 2022 12:48
Jakarta: Kakak kandung Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Yuliana Mas'ud, merespons perkara dugaan suap yang menjerat keluarganya. Yuliana menyebut Gafur korban politik Partai Demokrat.
 
"Pasti dia sudah korban partai politik menurut kami. Kalau untuk masalah pemerintahan, beliau tidak ada masalah. Partainya, Demokrat, (ada masalah)," kata Yuliana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022.
 
Yuliana menilai proses hukum adiknya berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat yang dilaksanakan di Samarinda sebelum operasi tangkap tangan (OTT). Dari segi kinerja pemerintahan, Yuliana menyebut Gafur tidak melanggar hukum.

"Ya, artinya dia berada di gedung ini karena masalah Musda Demokrat kemarin, sementara dari pemerintahan tidak ada masalah beliau (Gafur) itu," ujar Yuliana.
 
Yuliana mengatakan Gafur sudah membeberkan keterkaitan Musda Partai Demokrat dengan kasus suap ini. Namun, dia enggan membeberkan informasi yang diberikan Gafur ke penyidik KPK.
 
"Silakan tanya langsung pada penyidik, Pak Gafur sudah memberikan (keterangan)," tutur Yuliana.
 
Baca: 3 Ketua DPC Partai Demokrat Dipanggil KPK Terkait Suap Bupati PPU
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Pihak swasta Ahmad Zuhdi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
 
Sedangkan tersangka penerima ialah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan