Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam

3 Ketua DPC Partai Demokrat Dipanggil KPK Terkait Suap Bupati PPU

Candra Yuri Nuralam • 31 Maret 2022 11:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat. Mereka akan diperiksa terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
 
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud), pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Maret 2022.
 
Sebanyak tiga saksi itu, yakni Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat, Paul Vius; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam, Kelawing Bayau; dan Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah.

Baca: Demokrat Bantah Kecipratan Duit Kasus Suap Bupati PPU
 
KPK juga memeriksa 10 saksi lain dalam kasus ini. Mereka, yakni Kabag Perekonomian Pemkab PPU, Durajat; staf bagian Perekonomian PPU, Hery Nurdiansyah; Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie; kuasa pengurus perizinan, Tedy Aries Atmaja; dan Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto.
 
Lalu, KPK memeriksa Camat Sepaku PPU, Risman Abdul; pensiunan PNS, Listiani Lubis; Kasi Sarpras SMP pada Disdikpoira PPU, Mujadir; dan Kasi Sarpras SD pada Disdikpoira PPU, Andi Herman. Mereka semua diharapkan menghadiri pemeriksaan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap yang dilakukan Gafur.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni Ahmad Zuhdi sebagai pemberi sekaligus pihak swasta.
 
Sedangkan sebagai penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan