Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat merilis tersangka pengeroyok anggota Polri, AJS, saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat merilis tersangka pengeroyok anggota Polri, AJS, saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Keroyok Anggota Polri saat Demonstrasi, Tiga Pemuda Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 21 Oktober 2020 14:35
Jakarta: Polisi menangkap tiga pengeroyok anggota Polri, AJS. Pelaku menganiaya AJS usai unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Jumat dini hari, 9 Oktober 2020.
 
"Pelaku pengeroyokan ada lima, dua lagi masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2020.
 
Para pelaku yang sudah ditangkap, yakni, MRR, 21, SD, 18, dan MF, 17. SD dan MF diketahui masih di bawah umur.

Yusri menjelaskan para pelaku mengeroyok AJS di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Hotel Paragon, Jakarta Barat. Saat itu, sejumlah perusuh menyusup ke dalam demonstrasi.
 
Perusuh itu berasal dari kelompok anarko dan sekolah teknik menegah (STM). Para perusuh bentrok dengan anggota kepolisian.
 
Kepolisian berusaha menghalau kelompok anarkisme tersebut. Sebuah pos polisi di Jalan Hayam Wuruk arah Roxy, Jakarta Barat, dibakar saat massa tengah dibubarkan.
 
"Ada orang umum berusaha mencegah, orang itu menjadi sasaran dan dikeroyok. Kemudian dilerai oleh AJS, malah anggota yang melerai ini dianiaya juga oleh para tersangka," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 
Baca: 33 Orang Diduga Kelompok Anarko Ditahan
 
Akibat pengeroyokan itu, AJS harus dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. AJS mengalami luka-luka berat.
 
"Pertama adalah matanya kena pukul, punggung, bahu, dada, kepala, karena memang pelaku memukul secara bersama-sama," tutur Yusri.
 
Para pelaku juga merampas barang-barang milik AJS, seperti handphone hingga kartu tanda pengenal anggota Polri. Tersangka MRR kemudian meminta tersangka Y, 29, menjualkan handphone AJS. Y menerima upah Rp100 ribu dari penjualan itu.
 
Sementara itu, tersangka FA, 24, menjualkan handphone korban melalui aplikasi OLX seharga Rp2.250.000. Handphone itu dibeli oleh AIA, 25, selaku penadah.
 
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan