Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

KPK Sebut Penegak Hukum Belum Senada Jerat Koruptor

Fachri Audhia Hafiez • 01 Oktober 2020 13:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang semakin sering memotong hukuman terpidana korupsi lewat putusan peninjauan kembali (PK). KPK menilai penegak hukum masih belum senada dalam pemberantasan korupsi.
 
"Bagi KPK, ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antara aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.
 
Walau PK menjadi hak bagi terpidana, KPK menaruh perhatian serius terhadap tren diskon hukuman koruptor yang semakin meningkat. Teranyar, hukuman Anas Urbaningrum sebagai terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun.

Baca: MA Diskon Hukuman Anas, KPK Angkat Tangan
 
KPK tak mampu berkutik terhadap fenomena diskon hukuman terpidana korupsi. Lembaga Antikorupsi menyerahkan penilaian ke masyarakat.
 
"Pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," ujar Ali.
 
KPK mencatat 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020. Sebanyak 38 perkara yang ditangani KPK sedang dalam tahap pengajuan PK.
 
Pemotongan masa hukuman bervariasi. Ada yang mendapatkan 'diskon' hukuman enam bulan hingga tiga tahun seperti pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dan eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
 
Baca: KPK Gusar PK Jadi Cara Cepat Koruptor Bebas dari Penjara
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan