Jakarta: Polri memetakan wilayah pergerakan mogok kerja dan demo buruh se-Indonesia. Mogok nasional itu dilakukan karena tidak setuju dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
"Tentunya apapun yang terjadi polri selalu melayani kegiatan yang dilakukan rekan-rekan di kewilayahan serikat pekerja, tentunya tetap kami amankan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2020.
Awi mengatakan pengamanan dan pelayanan itu menjadi tugas melekat Polri. Namun, dia tetap berharap demo buruh tidak dilakukan di tengah pandemi untuk mencegah klaster baru penyebaran covid-19.
"(Kalau ada ditemukan buruh demo) kita kedepankan adalah kegiatan-kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum adalah hal yang terkakhir," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: KSPI Kukuh Tetap Lakukan Mogok Nasional
Sebanyak 2 juta buruh merencanakan mogok kerja mulai Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020. Dasar hukum mogok nasional adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Buruh yang mogok kerja tergabung dari 32 federasi dan serikat. Selain mogok nasional, buruh akan mengambil tindakan strategis lain sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan.
UU Ciptaker dinilai merugikan buruh. Salah satunya, menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, dan juga dapat menurunkan pesangon.
Jakarta: Polri memetakan wilayah pergerakan
mogok kerja dan demo buruh se-Indonesia. Mogok nasional itu dilakukan karena tidak setuju dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (
Ciptaker).
"Tentunya apapun yang terjadi polri selalu melayani kegiatan yang dilakukan rekan-rekan di kewilayahan serikat pekerja, tentunya tetap kami amankan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2020.
Awi mengatakan pengamanan dan pelayanan itu menjadi tugas melekat
Polri. Namun, dia tetap berharap demo buruh tidak dilakukan di tengah pandemi untuk mencegah klaster baru penyebaran covid-19.
"(Kalau ada ditemukan buruh demo) kita kedepankan adalah kegiatan-kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum adalah hal yang terkakhir," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca:
KSPI Kukuh Tetap Lakukan Mogok Nasional
Sebanyak 2 juta
buruh merencanakan mogok kerja mulai Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020. Dasar hukum mogok nasional adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Buruh yang mogok kerja tergabung dari 32 federasi dan serikat. Selain mogok nasional, buruh akan mengambil tindakan strategis lain sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan.
UU Ciptaker dinilai merugikan buruh. Salah satunya, menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, dan juga dapat menurunkan pesangon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)