Jakarta: Polri memetakan wilayah pergerakan mogok kerja dan demo buruh se-Indonesia. Mogok nasional itu dilakukan karena tidak setuju dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
"Tentunya apapun yang terjadi polri selalu melayani kegiatan yang dilakukan rekan-rekan di kewilayahan serikat pekerja, tentunya tetap kami amankan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2020.
Awi mengatakan pengamanan dan pelayanan itu menjadi tugas melekat Polri. Namun, dia tetap berharap demo buruh tidak dilakukan di tengah pandemi untuk mencegah klaster baru penyebaran covid-19.
"(Kalau ada ditemukan buruh demo) kita kedepankan adalah kegiatan-kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum adalah hal yang terkakhir," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: KSPI Kukuh Tetap Lakukan Mogok Nasional
Sebanyak 2 juta buruh merencanakan mogok kerja mulai Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020. Dasar hukum mogok nasional adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Buruh yang mogok kerja tergabung dari 32 federasi dan serikat. Selain mogok nasional, buruh akan mengambil tindakan strategis lain sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan.
UU Ciptaker dinilai merugikan buruh. Salah satunya, menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, dan juga dapat menurunkan pesangon.
Jakarta: Polri memetakan wilayah pergerakan
mogok kerja dan demo buruh se-Indonesia. Mogok nasional itu dilakukan karena tidak setuju dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (
Ciptaker).
"Tentunya apapun yang terjadi polri selalu melayani kegiatan yang dilakukan rekan-rekan di kewilayahan serikat pekerja, tentunya tetap kami amankan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2020.
Awi mengatakan pengamanan dan pelayanan itu menjadi tugas melekat
Polri. Namun, dia tetap berharap demo buruh tidak dilakukan di tengah pandemi untuk mencegah klaster baru penyebaran covid-19.
"(Kalau ada ditemukan buruh demo) kita kedepankan adalah kegiatan-kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum adalah hal yang terkakhir," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca:
KSPI Kukuh Tetap Lakukan Mogok Nasional
Sebanyak 2 juta
buruh merencanakan mogok kerja mulai Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020. Dasar hukum mogok nasional adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Buruh yang mogok kerja tergabung dari 32 federasi dan serikat. Selain mogok nasional, buruh akan mengambil tindakan strategis lain sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan.
UU Ciptaker dinilai merugikan buruh. Salah satunya, menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, dan juga dapat menurunkan pesangon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)