Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

6 Terdakwa Kasus Jiwasraya Dianggap Pantas Dihukum Berat

Misbahol Munir • 11 Oktober 2020 19:39

Ali belum dapat menjelaskan secara detail jenis aset tersebut. Nilai aset sitaan itu diperhitungan dengan melibatkan tim appraisal independen yang belum bisa dipastikan besarannya. 
 
"Mudah-mudahan di penuhi semua, pidana badannya, pidana tambahannya, termasuk perampasan kita harapkan sesuai tuntutan," jelas dia.
 
Persidangan kasus Jiwasraya mengungkap banyak bukti mulai dari pemberian gratifikasi dari terdakwa di pihak pengusaha kepada tiga terdakwa lainnya yang berasal dari manajemen lama Jiwasraya. Persidangan juga mengungkap modus dan niat jahat atau mens rea terdakwa. 
 
Modus dan mens rea ini meliputi penghancuran telepon genggam yang merekam isi pembicaraan antarterdakwa serta penggunaan nama samaran. Ada pula manipulasi laporan keuangan dari manajemen lama Jiwasraya.

JPU mengganjar Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim, dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara iru, Direktur Keuangan Jiwasraya 2008-2018, Hary Prasetyo, dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar. 
 
Baca: Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Bertambah
 
Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dituntut hukuman 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Terdakwa dari pihak swasta yakni Joko Hartono Tirto, dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
 
Sementara itu, pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat harus ditunda. Keduanya terinfeksi virus korona (covid-19) menjelang persidangan pembacaan tuntutan dua pekan lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan