Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Usut Uang Pembelian Material Pembangunan Rumah Edhy Prabowo

Candra Yuri Nuralam • 25 Februari 2021 15:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil karyawan swasta, Noer Syamsi Zakaria, pada Rabu, 24 Februari 2021. Dia diperiksa untuk mengusut kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur.
 
"Noer didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian material untuk pembangunan rumah tersangka EP (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo)," kata pelaksana tugas juru bicara (jubir) KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.
 
Ali enggan memerinci bahan bangunan yang dibeli Edhy. Dia juga tidak menyebut lokasi pembangunan rumah itu. Namun, Lembaga Antikorupsi menduga pembelian bahan bangunan itu memakai uang haram.

Baca: Edhy Prabowo Minta 8 Sepeda Senilai Rp118,4 juta
 
"Diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2020," ujar Ali.
 
KPK menetapkan tujuh tersangka pada kasus ini. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap, yakni Edhy Prabowo; Staf Khusus Menteri KP Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT ACK Siswadi; istri staf menteri KP, Ainul Faqih; sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
 
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu (Rp1,4 miliar) dalam korupsi ini. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri di Honolulu, Hawaii.
 
Diduga, ada monopoli yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kasus ini. Pasalnya, ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor. 
 
Edhy dan lima orang lainnya dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Suharjito sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan