Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. Foto: MI/Susanto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. Foto: MI/Susanto

5 Terdakwa Diduga Bantu Edhy Prabowo Terima Suap Rp25,7 M

Fachri Audhia Hafiez • 15 April 2021 15:41
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Sebanyak lima orang didakwa membantu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo menerima suap Rp25,7 miliar.
 
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejatahan, telah menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.
 
Kelima terdakwa ialah Staf Khusus Menteri KP Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Menteri KP Ainul Faqih; serta sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin. Peran para terdakwa berbeda-beda.

Baca: Percaya Dakwaan KPK, Edhy Prabowo Tolak Ajukan Nota Pembelaan
 
Amiril dan Safri diduga menerima US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito. Kedua orang itu memberikan duit dari Suharjito kepada Edhy.
 
Ainul, Andreau, dan Siswadhi diduga menerima Rp24,62 miliar dari beberapa eksportir benih lobster untuk Edhy. Fulus itu diduga menjadi uang pelicin untuk mempermudah perizinan.
 
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Ronald.
 
Pada dakwaan pertama, kelimanya dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Di dakwaan kedua, mereka disangkakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan