Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan memberikan remisi Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi kepada 121.026 narapidana beragama Islam. Sebanyak 500 narapidana langsung bebas usai mendapat remisi.
"Pemberian remisi khusus idulfitri diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Mei 2021.
Reynhard mengatakan 120.476 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan. Potongan yang didapat bervariasi tergantung tingkah laku mereka selama ditahan.
Narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi ada di tiga daerah. Remisi diberikan kepada 14.906 tahanan di Sumatra Utara dan 13.223 tahanan di Jawa Timur.
"Terakhir, Jawa Barat sebanyak 11.776 orang," ujar Reynhard.
Baca: 179 Warga Binaan Rutan Jepara Terima Remisi
Pemberian remisi dipantau langsung dengan sistem database pemasyarakatan (SDP). Reynhard menjamin sistem itu membuat pemberian remisi transparan dan jauh dari suap.
"Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62.313.840.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000,- per hari per orang," tutur Reynhard.
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan memberikan remisi Hari Raya
Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi kepada 121.026 narapidana beragama Islam. Sebanyak 500 narapidana langsung bebas usai mendapat
remisi.
"Pemberian remisi khusus idulfitri diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Mei 2021.
Reynhard mengatakan 120.476 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan. Potongan yang didapat bervariasi tergantung tingkah laku mereka selama ditahan.
Narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi ada di tiga daerah. Remisi diberikan kepada 14.906 tahanan di Sumatra Utara dan 13.223 tahanan di Jawa Timur.
"Terakhir, Jawa Barat sebanyak 11.776 orang," ujar Reynhard.
Baca: 179 Warga Binaan Rutan Jepara Terima Remisi
Pemberian remisi dipantau langsung dengan sistem database pemasyarakatan (SDP). Reynhard menjamin sistem itu membuat pemberian remisi transparan dan jauh dari suap.
"Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62.313.840.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000,- per hari per orang," tutur Reynhard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)