Rumah Tahanan Kelas IIB Jepara. (Foto: Medcom.id/ Rhobi Shani)
Rumah Tahanan Kelas IIB Jepara. (Foto: Medcom.id/ Rhobi Shani)

179 Warga Binaan Rutan Jepara Terima Remisi

Rhobi Shani • 08 Mei 2021 14:56
Jepara: Sebanyak 179 warga binaan rumah tahanan (rutan) kelas IIB Jepara, Jawa Tengah, menerima remisi Lebaran tahun ini. Satu warga binaan menerima remisi langsung bebas.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Jepara, Agus Susanto, mengatakan remisi yang diterima tiap-tiap warga binaan berbeda. Remisi paling banyak satu bulan 15 hari.
 
“Setiap warga binaan yang sudah memenuhi syarat dan berkelakuan baik kami usulkan untuk menerima remisi. Rata-rata dapat remisi satu bulan,” kata Agus ditemui di ruang kerjanya, Sabtu, 8 Mei 2021.

Satu warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas saat ini sudah di rumah. Itu karena mengikuti program asimilasi.
 
Baca: 8.442 Narapidana di Sumsel Dapat Remisi Lebaran
 
“Remisi nanti diberikan setelah salat Id di sini,” kata Agus.
 
Sama seperti tahun lalu, pada Lebaran kali ini Rutan Jepara tidak menerima kunjungan keluarga. Layanan kunjungan diganti dengan layanan panggilan video. Setiap warga binaan diberi kesempatan hingga 10 menit untuk melakukan panggilan video dengan anggota keluarga.
 
“Tapi kami masih menerima kiriman paket. Misalnya makanan dari keluarga untuk warga binaan,” ungkap Agus.
 
Saat ini Rutan Jepara dihuni 320 warga binaan. Padahal, kapasitas Rutan Jepara hanya 108 warga binaan. Saat ini ada tiga warga binaan yang dititipkan di sel tahanan jajaran Polres Jepara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan