ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

8.442 Narapidana di Sumsel Dapat Remisi Lebaran

Gonti Hadi Wibowo • 05 Mei 2021 17:50
Palembang: Sebanyak 8.442 narapidana di Sumatra Selatan mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1442 hijriah. Dari jumlah itu 26 narapidana bebas murni.
 
"Narapidana yang diberikan remisi itu tidak ada narapidana yang tersandung dari kasus korupsi dan terorisme," kata Kasubag Humas, Kemenkumham Sumsel, Hamsir, Rabu, 5 Mei 2021.
 
Baca: Warga Solo Raya Masih Boleh Mudik

Hamsir mengatakan syarat bagi penerima remisi di antaranya berkelakuan baik, sudah menjalani pidana minimal enam bulan dan sudah lengkap administrasi.
 
Dari sepanjang 2021, terdapat 14.558 narapidana yang diusulkan Kemenkumham Sumsel ke Ditjen Pemasyarakatan untuk mendapat remisi Idulfitri. Jumlah itu terdiri dari 2.393 tahanan dan 12.165 napi di Sumsel.
 
"Narapidana yang ingin mendapatkan remisi harus memenuhi syarat yakni mendapat Justice Collaborator dari penyidik. Jika tidak maka tidak berhak untuk mendapat remisi," jelasnya.
 
Pihaknya berharap dengan adanya remisi yang diberikan kepada narapidana dapat menjadikan mereka lebih baik lagi kedepannya.
 
"Untuk narapidana yang bebas mereka jangan mengulangi perbuatan mereka," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan